Site icon Kantor Berita Kalimantan

PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG TEREKAM DI VIDEO TELEPON GENGGAM

Polsek sungai tabuk kabupaten banjar Kalimantan selatan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang  terekam dalam sebuah video telepon seluler.
Kepolisian Sektor Sungai Tabuk dari Polres Banjar Kalimantan Selatan saat ini terus memburu dan  mengejar seorang Pemuda berinisial ZA berusia sekitar 20 tahun  tersangka Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Za diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap Mawar ( bukan nama sebenarnya)  berusia sekitar 14 tahun seorang siswi SLTP  yang terekam dalam sebuah video telepon genggam. Kasus  terungkap setelah  orangtua korban  SF (40 th) melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya  ke Polsek sungai tabuk. Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim  Polsek Sungai Tabuk Aiptu Teddy Yusuf .
Dari keterangan Kanit Reskrim dikatakan  pihaknya  memiliki video rekaman dugaan persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut ,namun karena agak kabur pihaknya tidak dapat memastikan bahwa itu adalah perbuatan tersangka Za dan perlu tenaga ahli Telematika dari Jakarta untuk lebih jelasnya.
Teddy Yusuf menjelaskan  berdasarkan keterangan korban kejadian bermula saat korban ikut temannya kerumah tersangka dan ditempat tersebut  korban diberi minuman yang  mengakibatkan ia pusing dan terjadilah kasus dugaan pemerkosaan.   ” tersangka  akan dijerat undang- undang tentang Pelindungan anak pasal 81 ayat 1  dan uu no 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.

Exit mobile version