KBK.News, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar resmi meluncurkan Pemilihan Pambakal Serentak gelombang II yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026. Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, di Hotel Roditha Banjarbaru, Kamis (30/04/2026) pagi.

Dalam keterangannya, Habib Idrus menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kali ini akan mencakup 20 desa di 11 kecamatan. Ia memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku, dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjamin keamanan dan kelancaran proses.

“Ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi wujud nyata demokrasi di tingkat desa. Kita ingin menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana, menyebut peluncuran ini sekaligus menjadi langkah awal sosialisasi kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder, terutama dalam menjaga kondusivitas selama tahapan berlangsung.

“Kami akan memastikan koordinasi berjalan maksimal, termasuk soal keamanan. ASN juga kami ingatkan untuk tetap netral demi terciptanya pilkades yang jujur dan adil,” ujarnya.

Pengawasan pun, lanjut Yudi, akan dilakukan secara ketat oleh panitia yang telah dibentuk. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  BPD Se Kabupaten Banjar Tolak Tunjangan Mereka Dipotong

Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, M Hafizh Anshari, mengungkapkan adanya sejumlah perubahan mekanisme dalam Pilkades tahun ini. Penyesuaian tersebut merujuk pada regulasi terbaru, termasuk dibukanya peluang bagi calon tunggal serta kewajiban mundur bagi perangkat desa atau anggota BPD yang maju sebagai calon pambakal.

“Ini menjadi bagian dari penyempurnaan sistem, agar proses demokrasi di desa semakin transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Untuk tahapan teknis, pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan langsung oleh panitia desa selama tiga hari, kemudian dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan melibatkan RT setempat. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir potensi warga yang tidak terdata.

Adapun pendaftaran calon pambakal dijadwalkan dibuka pada 16 hingga 24 Mei 2026. Sebelum itu, pemerintah daerah akan menggelar rapat koordinasi lanjutan guna memastikan seluruh mekanisme berjalan tanpa kendala.

Peluncuran ini turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Polres Banjar dan Banjarbaru, Kodim 1006 Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, kepala SKPD, para camat, serta panitia daerah Pemilihan Pambakal Serentak 2026.