AMUNTAI -Diduga sejumlah nama dari keluarga Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid dan oknum anggota DPRD HSU masuk daftar sebagai pemilik lapak di Pasar Alabio , Selasa (21/6/2022).
Para pedagang yang Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) terpaksa tidak bisa menggelar usahanya dalam tiga tahun terakhir. Hal tersebut disebabkan pembangunan Pasar Alabio yang baru diisi oleh para pedagang baru yang tidak punya hak.
Karena itu P3A menggugat Bupati HSU (Abdul Wahid) ke PTUN Banjarmasin, hingga memenangkannya di Mahkamah Agung (MA).
Para pedagang Pasar Alabio yang memenangkan gugatan, hingga saat ini masih menunggu eksekusi MA untuk mengeluarkan para pedagang yang baru.
Bocoran terbaru, ternyata para pedagang baru yang mempunyai lapak di Pasar Alabio diduga diisi oleh kroni Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid. Selain terkait nama sejumlah keluarga ada juga dari kalangan tim sukses, hingga oknum anggota DPRD HSU.
Terkait hal ini, Ketua DPW Laskar Elang Borneo Kalsel, Ahmad Fauzi mengatakan, bahwa pihaknya sudah lama memantau perjalanan kasus Pasar Alabio di HSU tersebut. Karena itu pihaknya cukup prihatin mendengar informasi yang menyebutkan lapak Pasar Alabio sebagian diisi oleh kroni Bupati HSU Nonaktif, Timses, dan kroni oknum anggota DPRD HSU.
“Kami terima list atau daftar pemilik lapak baru di Pasar Alabio HSU. Kmai menduga sebagai lapak tersebut diisi kroni Bupati HSU Nonaktif, Timses, hingga kroni oknum anggota DPRD HSU dan patut diduga inilah yang menghambat proses eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung,” tegas tokoh pemuda Dayak Kalsel ini.
Fauzi, mengungkapkan sebaiknya Plt Bupati HSU Husairi Abdi yang sisanya masa jabatannya sekitar 3 bulan lagi ini secepatnya melaksanakan putusan MA. Karena, itu aktivis dari Laskar Elang Borneo selalu siap memberikan dukungan agar eksekusi bisa dilakukan secepatnya.
“Kami memberikan dukungan penuh H kepada Plt Bupati HSU Husairi Abdi untuk melaksanan putusan MA. Para pihak lainnya kami minta untuk turut membantu Plt Bupati HSU menjalankan eksekusi dengan mengeluarkan pemilik lapak yang diduga tidak sah dan mengembalikan pedagang sebenarnya seperti tuntutan P3A,” pungkas Ahmad Fauzi.