KBK.NEWS BANJARBARU – Pemilik SHM 989 di Jalan Panglima Batur Banjarbaru atas nama Syahlimin melaporkan dugaan pemalsuan SHM mereka ke Ditreskrimun Polda Kalsel dengan 5 orang terlapor.

Dugaan pemalsuan SHM Nomor 989 menjadi Nomor 464 telah dilaporkan ahli waris Syahlimin melalui kuasa hukum mereka ke Ditreskrimun Polda Kalsel di Banjarbaru.

“Ya ahli waris pemilik SHM Nomor 989 sudah melaporkannya ke penyidik di Ditreskrimun Polda Kalsel. Beberapa barang bukti juga disampaikan ke penyidik dan kita menunggu proses hukumnya,” ujar Anang Rosadi Adenansi selaku salah satu kuasa dari ahli waris, Selasa (4/11/2025).

Menurut Anang Rosadi, sebelumnya sudah ada mediasi, namun tidak membuahkan hasil, karena nilai ganti rugi yang tidak disepakati.

“Pemilik SHM 464 atas nama dr. Nanang Miftah hanya mau ganti rugi sesuai NJOP (nilai jual sesuai objek pajak – red),” tegasnya.

BACA JUGA :  BPN Banjarbaru Blokir Sertifikat Diduga Palsu, Aktivis Anang Rosadi Dorong Jalur Dialog

Pada laporan ke Ditreskrimun Polda Kalsel, beber Anang Rosadi, ada 5 orang yang dilakukan, yakni, dr.Nanang Miftah, Abrani Sulaiman, Heldyanoor (notaris), Linda Kenari (notaris), dan orang yang mengaku sebagai Syahlimin.

“Kelima orang tersebut yang kita laporkan ke Ditreskrimun Polda Kalsel,” Imbuh Anang Rosadi yang juga ketua aktivis LSM Gerakan Jalan Lurus Kalsel ini.

Pada kesempatan ini Anang Rosadi juga mengungkapkan, bahwa SHM Nomor 464 sudah diblokir pihak Kantor ATR/BPN Banjarbaru.

“Surat pemblokiran terhadap SHM 464 dengan Nomor: 03/1413/300.8.1372/X/2025 sudah diterima ahli waris,” ujarnya.

Terpisah, Edi Sucipto selaku kuasa hukum dr. Nanang Miftah saat dikonfirmasi terkait kliennya dilaporkan ke Ditreskrimun Polda Kalsel mengatakan, bahwa laporan itu adalah hak mereka.

“Ya silahkan saja itu hak mereka,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.