Kantor Berita Kalimantan

Pemkab Banjar Dinilai Abaikan DPRD Dengan Tunjuk Sekwan Tanpa Persetujuan

Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rusdi.

KBK.NEWS, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menilai Pemkab Banjar melanggar aturan dan cacat prosedur dengan menunjuk Sekwan baru tanpa persetujuan mengabaikan pimpinan DPRD, Jumat (22/3/2024).

Beberapa anggota DPRD bahkan Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi mengaku terkejut dengan digantinya Sekwan DPRD Banjar, Aslam. Menurut mereka sebelum Bupati Banjar sekarang, jika ada pergantian atau mutasi Sekwan di DPRD Banjar selalu taat aturan dengan melibatkan pimpinan DPRD.

Karena itu, beberapa anggota DPRD Kabupaten Banjar mempertanyakan pemahaman pihak eksekutif tentang prosedur di pemerintahan khususnya pihak dari BKDSDM Kabupaten Banjar.

“ Saya terkejut ada WA di grup tentang pemindahan Sekwan DPRD Banjar. Informasi dari pimpinan DPRD juga mengatakan tidak ada pemberitahuan dari pihak eksekutif. Tatib kita jelas harus ada persetujuan Ketua DPRD,” jelas anggota DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rusdi, Jumat (22/3/2024).

Rusdi menegaskan apa yang dilakukan Pemkab Banjar dengan tidak melibatkan pihak DPRD adalah sangat jelas cacat prosedur atau cacat secara formil. Menurutnya, karena penunjukan Sekwan cacat prosedur, maka ia menyarankan agar Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi bersurat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKDSDM) Kabupaten Banjar.

Karena cacat prosedur, maka beber Rusdi, ia menyarankan pimpinan dewan untuk mengirim surat banding administrasi ke BKD Kabupaten Banjar. Surat banding administrasi adalah nota keberatan atas proses pergantian Sekwan itu sebagai salah satu syarat sebelum mengajukan ke PTUN.

” Saya sarankan kepada pimpinan DPRD untuk mengirim surat banding administrasi ke BKD untuk mengajukan keberatan sebelum dibawa ke PTUN,” tegas Muhammad Rusdi yang punya latar belakang advokat ini.

“Eksekutif dalam perkara ini telah melanggar Tatib DPRD Kabupaten Banjar dan juga Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 205 ayat 2,” tandasnya.

UU yang diduga dilanggar dengan menunjuk Sekwan DPRD Banjar tanpa persetujuan Pimpinan DPRD.

Sementara itu Kepala BKDSDM Kabupaten Banjar, Erni Wahdini mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah memberitahu DPRD dengan berkirim surat kepada Wakil Ketua DPRD Banjar (Akhmad Rizanie Anshari – red).

“ BKD melalui staf kami sudah mengirim surat resmi kepada Wakil Ketua DPRD Banjar,” ungkap Erni melalui sambungan telepon.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari menyatakan, ia hanya menerima sebuah pesan pemberitahuan tentang pergantian Sekwan DPRD Banjar dari staf BKD melalui WA (Whatsapp). Namun, itu bukan surat resmi yang meminta persetujuan DPRD tentang pergantian Sekwan.

” Pemberitahuan itu disampaikan melalui WA dan itu saya sampaikan kepada anggota DPRD lainnya. Tetapi yang perlu diketahui, bahwa itu hanyalah sebuah pemberitahuan dan bukan surat resmi yang meminta persetujuan pimpinan DPRD,” pungkas Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Rizanie.

Dari sejumlah informasi yang beredar disebutkan Bupati Banjar H Saidi Mansyur telah melantik Mahmudah sebagai Sekwan DPRD Banjar yang baru. Sedangkan Aslam dilantik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar.

Pelantikan kedua pejabat tersebut dilakukan Bupati Banjar di Mahligai Sultan Adam Martapura, Kamis (21/3/2024) malam.

Exit mobile version