MARTAPURA – Pemkab Banjar melalui gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga di Aula Barakat, Selasa (26/10/2021) pagi.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman, dengan narasumber Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Masruri, diikuti peserta SKPD Lingkup Pemkab Banjar.
Dalam arahannya Sekda Banjar, Mokhamad menjelaskan kerjasama daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena setiap daerah pasti memiliki potensi dan keunggulan serta kekurangan dan keterbatasan. Sehingga diperlukan kerjasama dengan daerah lain guna mencapai kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
” Pedoman ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan dengan daerah lain. Kerjasama berdasarkan potensi dan karakteristiknya, sehingga kerjasama daerah dapat dilaksanakan untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Kemudian, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Masruri menjelaskan beberapa hal yang kepada peserta sosialisasi. Hal itu diantaranya tentang pembagian kewenangan yang menjadi urusan pusat dan daerah dan menjadi obyek kerjasama. Selanjutnya kerjasama harus memperhatikan bentuknya yang sekaligus memperhatikan dari sisi pembiayaannya.
” Pada prakteknya nanti kerjasama daerah akan memanfaatkan sumber daya lokal secara sinergis serta meningkatkan kerjasama antar pelaku dalam pengelolaan sumber daya ekonomi daerah,” pungkas Masruri.