Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pemkab Banjar Hanya Terima Ampas Restribusi Parkir

IMG 20191101 115627

IMG 20191101 115627

Pemkab Banjar Hanya Terima Ampas Restribusi Parkir di PAD, Sebab Sangat Minim Sekali Setorannya Rp 200 Juta Saja Pertahun. Setoran ini jauh lebih rendah dibanding kabupaten lainnya di Kalsel (2/11/2019).

Diperkirakan puluhan ribu bahkan lebih kendaraan bermotor parkir perhari di seluruh lokasi parkir resmi di Kabupaten Banjar. Namun, pendapatan asli daerah (PAD) dari restribusi parkir yang diterima Pemkab Banjar hanya Rp 200 juta pertahun dan lebih kecil dibanding daerah lain di Kalsel.

Pemkab Banjar Hanya Terima Ampas Restribusi Parkir

Minimnya jumlah setoran PAD dari restribusi parkir ini mendapat perhatian banyak pihak dan salah satunya Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi. Keprihatinan atas minimnya setoran restribusi parkir ungkapnya harus segera dicarikan solusi cerdas dan harus gunakan sistem yang canggih.

“Berdasarkan hasil kunjungan kerja ke daerah lain di Kalsel yang PAD restribusi parkirnya baik, mereka mengelola parkir by system. Tidak lagi hanya menggunakan karcis saja dan terbukti efektif dan efisien, karena dapat terpantau jumlahnya,” jelasnya (1/11/2019).

Untuk itu ucap Rofiqi, perlu ada perubahan dalam tata kelola memungut restribusi parkir dan tidak manual lagi, tapi dengan sistem portal.

“Kebocoran penerimaan restribusi parkir dapat ditekan sekecil mungkin, jika pengelolaan dengan sistem bukan sistem preman. Negara tidak boleh kalah dengan preman dalam mengelola kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Politisi Muda Partai Gerindra ini menyatakan, sudah bertahun-tahun jumlah setoran PAD restribusi parkir minus sekali, sehingga harus diperbaiki pengelolaanya.

“Pemkab Banjar hanya terima ampas dari PAD restribusi parkir dan jangan kita biarkan begitu saja tanpa ada usaha memperbaikinya,” pungkas Rofiqi.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan DPRD Banjar terhadap retribusi parkir, maka perlu dilakukan perubahan tata kelola pembayaran parkir. Menurut Ketua DPRD Banjar jumlah sumbangan PAD restribusi parkir hanya sekitar Rp 200 juta pertahun. Sedangkan hasil konsultasi dengan kabupaten lain yang kecil, ternyata jumlah yang kita dapat jauh lebih kecil daripada mereka.

“Mereka mengelola dengan sistem, maka untuk itu harus ada perbaikan tata kelola parkir di Kabupaten Banjar, yakni mengelola dengan sistem. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan karcis saja,” jelasnya (1/10/2019).

Rofiqi menegaskan, kedepan restribusi parkir di Kabupaten Banjar dilakukan dengan sistem, sebab teknologi sudah canggih. Untuk itu kita ingin sistem portal, sehingga diketahui jumlah kendaraan keluar masuk parkir.

“Pengelolaan parkir yang baik itu harus menggunakan sistem berbasis teknologi, bukan dengan cara preman. Negara tidak boleh kalah dengan preman untuk mengelola kepentingan rakyat,” tegasnya.

Politisi Muda Partai Gerindra  Kabupaten Banjar ini mengungkapkan, dengan pendapatan yang rasional dari restribusi parkir, maka akan banyak pembangunan yang akan dikerjakan untuk mensejahterakan masyarakat.

“Dari PAD restribusi parkir, maka akan banyak masyarakat yang terbantu melalui pembagunan segala infrastruktur oleh Pemkab Banjar,” pungkasnya.

Exit mobile version