Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pemkab Banjar Melalui DPMD Sosialisasikan dan Launching Instrumen “PA KADES”, Ini Fungsinya

Pemkab Banjar Melalui DPMD Sosialisasikan dan Launching Instrumen "PA KADES". (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Banjar, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), disela rapat koordinasi Pambakal dan BPD mensosialisasikan Pengukuran Kinerja Pemerintahan Desa (Pa Kades), Senin (11/9/2023).

Kepala Dinas PMD Banjar, Syahrialludin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Hafizh Anshari, menyampaikan, Pa Kades merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa di Kabupaten Banjar.

“Karena selama ini masih ad desa yg secara administrasi dan kewajiban belum dilaksanakan oleh Desa, kemudian PA KADES ini nantinya dijadikan pedoman dalam mengukur kinerja Desa sehingga menciptakn roda pemerintahan di desa itu berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Hafizh Anshari usai kegiatan rakoor dengan pembakal dan BPD.

Hafizh mengharapkan, dengan adanya instrumen Pa Kades ini, pendalan terhadap tugas pokok dan fungsi berjalan dengan baik, peran antara aparatur desa dilaksanakan dan dapat meningkatkan kualitas dan kpasitas aparatur pemerintahan Desa.

“Nanti bentuknya ada instrumen untuk tugas dan fungsi BPD, untuk pembakal nanti ada individu untuk pembakal sendiri, dan untuk perangkat desa nanti instrumen tersendiri dan juga pengukuran organisasi pemerintah desa,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Hafizh, apabila hal tersebut berjalan lancar, maka implementasi aksi perubahan ini akan menjadi acuan dalam meningkatkan kinerja administrasi pemerintahan Desa.

“Untuk saat ini kita masih dalam bentuk instrumen dalam format biasa yg akan ditetapka dengan Perbup, nanti kedepan nya kalau ini berjalan lancar nanti akan kita siapkan aplikasi digital, yang mana nanti pemerintah desa tinggal input data dan pemerintah Kecamatan bersama dengan DPMD melakukan penilaian dari pemenuhan data yg telah diinput” papar Hafizh.

Ia menambahkan, Kedepannya aplikasi tersebut akan memudahkan dalam melaksanakan kegiatan pengukuran kinerja.

“Sehingga asas penyelenggaraan desa dan terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik,” pungkasnya.

Exit mobile version