MARTAPURA – Pada tahun 2024, Pemkab Banjar membuka Sebanyak 1.200 kuota formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banjar, Minggu (9/6/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erny Wahdini. Ia menyebutkan Jumlah yang diperlukan sebanyak 1.166 orang, terdiri dari tenaga pendidik (guru), tenaga teknis, dan tenaga kesehatan (nakes). Sedangkan 34 orang untuk formasi CPNS.
“Dan untuk formasi guru CPNS tidak ada. Formasi teknis diperlukan sebanyak 22 orang, dan nakes 12 orang, jadi otal yang dibutuhkan adalah 34 orang.,”
Sementara itu, jumlah PPPK kategori tenaga pendidik alias guru yang dicari sebanyak 335 orang, tenaga kesehatan (nakes) 335 orang, serta tenaga teknis 496 orang.
“Terkait tenaga teknis, menyesuaikan usulan dari setiap SKPD Pemkab Banjar. Prioritas diberikan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan masa kerja lebih lama serta yang lulus Computer Assisted Test (CAT). Kategorinya ada untuk SMA dan S1,” jelasnya.
“Juli 2024, sesuai informasi dari Menpan RB, Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas) yang memiliki kewenangan untuk menetapkan jadwal penerimaannya,” paparnya.
BKPSDM Kabupaten Banjar, lanjut Erny, sebelumnya sempat mengusulkan sekitar 3.000 lebih formasi CPNS dan PPPK untuk memenuhi kebutuhan setiap instansi.
“Namun, setelah dihitung, Pemkab Banjar hanya mampu menerima 1.200 orang sesuai kemampuan daerah,” bebernya.
“Total yang diusulkan telah disetujui oleh Menpan RB. Selain itu, Pemkab Banjar masih boleh menganggarkan bagi PTT yang sudah terdaftar tapi tidak masuk ke dalam alokasi 1.200 tadi. Kita tunggu informasi selanjutnya,” lanjutnya lagi.
Perlu diketahui, Formasi yang diusulkan BKPSDM telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan RB) RI melalui lampiran surat Nomor: B/1006/M.SM.01.00/2024 tertanggal 13 Maret 2024. Surat tersebut berisi persetujuan prinsip kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran (TA) 2024.