MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, menggelar Sosialisasi Anti Korupsi, yang diikuti oleh seluruh camat dan Kepala SKPD se-Kabupaten Banjar, Kamis (21/9/2023), di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura.
Sosialisasi tersebut digelar atas dasar Surat edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang upaya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah. Bupati Banjar, H Saidi Mansyur membuka langsung sosialisasi anti korupsi, yang dihadiri oleh Kajari Banjar Muhammad Bardan, Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, dan Wakapolres Banjarbaru Kompol Winda Diningrum.
Dalam sambutannya, Saidi Mansyur menyampaikan agar seluruh jajaran pemerintah daerah baik dari dinas, kecamatan bahkan pemerintah desa, bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Terkait nota kesepakatan diharapkan bisa memberikan kepastian dan kejelasan tata cara koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai kewenangan masing-masing dalam penanganan pengaduan,” ujar Saidi.
Prinsip dalam pemerintahan daerah bekerja, lanjut Saidi, pihaknya menginginkan pembangunan yang baik berkelanjutan dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.
”Kami juga mengharapkan semua dinas berkomitmen membantu kepala daerah sehingga dalam perjalanannya dapat memberikan hasil yang maksimal dalam memenuhi kewajiban dan meneruskan visi misi kepala daerah,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar, Muhammad Riza Dauly, menjelaskan maksud dari tujuan sosialisasi tersebut yakni untuk menyebarluaskan informasi dan nilai-nilai anti korupsi.
“Tentunya juga bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dengan menciptakan perilaku dan budaya dalam pencegahan korupsi,” pungkasnya.