Pemkab Banjar Segera Terapkan Tanda Tangan Digital

2 min read

Pemkab Banjar Segera Terapkan Tanda Tangan Digital atau Sertifikasi Elektronik. Hal itu sangat dibutuhkan agar untuk peningkatan pelayanan publik (17/10/2019).

Guna semakin meningkatkan layanan publik yang lebih baik, transparan dan akuntabel, Pemkab Banjar menerapkan teknologi informasi e-Government. Terbaru, Pemkab Banjar segera menerapkan setifikasi elektronik atau tanda tangan digital melalui aplikasi e-Office.

Untuk menerapkan sertifikasi atau tanda tangan digital ini, Pemkab Banjar, telah melakukan penandatanganan kerjasam dengan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta.

Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan Sekda Banjar Mokhamad Hilman dengan BSSN di Jakarta dan disaksikan Kepala Diskominfo Banjar Farid Soufian.

IMG 20191016 WA0030 1
Sekda Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman

Sekda Banjar Mokhamad mengatakan, kemajuan teknologi komunikasi dan informasi dapat digunakan untuk membantu pemerintah daerah dalam pelayanan publik. Apalagi penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi di seluruh instansi pemerintah.

Pada kesempatan ini Hilman juga menyampaikan terima kasih kepada BSSN yang telah membantu Pemkab Banjar untuk dapat menerapkan teknologi berbasis elektronik tersebut.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BSSN dan Balai Sertifikat Elektronik yang telah ikut membantu memberikan arahan terkait pengembangan aplikasi layanan kepada masyarakat, dan internal pemerintah daerah ini. Semoga ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kami di Kabupaten Banjar,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak dalam sambutannya menjelaskan, sertifikasi elektronik dapat memberikan jaminan otentikasi data karena dapat secara langsung menunjukkan pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen. Selain itu sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan di dalam dokumen yang telah ditandatangani.

“Penggunaan sertifikasi tanda tangan anti penyangkalan, karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data,” pungkasnya.

admin

Redaktur KBK.NEWS

Berita Terkait

More From Author