Pemkab Banjar Melalui Dispersip Terapkan Digitalisasi Arsip Guna Memudahkan dan Memperlancar Kegiatan Lembaga Seperti Untuk Pencarian Data, Kamis (16/7/2020).
Kearsipan merupakan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan teratur dan terencana baik itu arsip yang dibuat maupun diterima agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan.
Kasubbag Penyusunan Program dan Evaluasi Bagian Administrasi Setda Banjar, Yulvi Nora melakukan koordinasi tentang pengelolaan kearsipan. Hal ini juga menjadi ajang pelatihan tentang cara pengelolaan arsip aktif, inaktif, dan cara pengelolaan arsip elektronik.
Kegiatan ini disambut positif oleh Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Keasripan Kabupaten Banjar Hj. Taslam Muzakiah, di Depo Arsip Kabupaten Banjar.
“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Tahun 2009 tentang kearsipan yang menyebutkan pembinaan kearsipan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Selain itu sesuai undang-undang, bahwa pengelolaan arsip aktif dan inaktif menjadi tanggung jawab pencipta arsip,” jelas Hj Taslam. muzakiah.
Kabid Kearsipan juga mengungkapkan, arsip menjadi aset penting dalam sebuah lembaga. Karena itu, sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal akan mempelancar kegiatan dan tujuan lembaga.
Terlebih lagi ungkap Hj Taslam, di era digital seperti saat ini, arsip harus menjadi informasi yang bisa di akses setiap saat, dimanapun dan kapanpun.
“Banyak pihak yang sudah dan mulai mengalih dokumen atau arsip dari media kertas ke media digital atau digital,” pungkasnya.
Source : http://mc.banjarkab.go.id/
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]