Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak laksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan memilih menguatkan prokes, Selasa (12/1/2021).
Kepala Dinkes Kukar, Martina Yulianti mengatakan, pihaknya tidak akan mengambil kebijakan PPKM seperti di Jawa – Bali . Satgas Covid-19 Kukar lebih memilih untuk menguatkan perubahan prilaku masyarakat terhadap implementasi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terlebih dahulu.
“Aturannya (pembatasan) sebenarnya sudah ada, cuman tinggal mengembangkan dan menjaga implementasinya,” kata Martina kepada awak media, Senin (11/1/2021).
Sejauh ini, kata Martina, penerapan Prokes belum terkawal dengan baik dan perlu diketatkan oleh Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Kukar. Hal tersebut dapat dilihat dari dengan masih banyaknya pelanggaran Prokes di restoran hingga cafe yang ada di Tenggarong.
Menurut presentase kepatuhan memakai masker di lokasi kerumunan oleh Satgas Covid-19 Nasional, ada lima lokasi dengan presentase tidak patuh memakai masker tertinggi.
“Intinya apa yang sudah ada diperketat. Jadi percuma saja kita bikin pembatasan-pembatasan, tetapi orang-orang tidak melaksanakan prokes, karena kita tidak mengawal ‘kan,” tegasnya.
Kadinkes Kukar ini mengungkapkan, PPKM dapat dilaksanakan jika memenuhi indikator tertentu. Mulai dari tingkat kematian di daerah di atas rata-rata nasional, hingga tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional. Kemudian juga tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy untuk ICU, dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Sumber : humas kukar
Foto : RPKP