Pemkab Sanggau gelar rapat koordinasi (Rakor) Tanggap Ancaman Narkoba bertempat di Ruang Musyawarah Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Selasa (24/8/2021).
Hadir pada kesempatan itu Bupati Sanggau Paolus Hadi, Kepala BNN Sanggau Rudolf Manimbun, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasdim 1204/Sanggau Mayor CZI Budi Rahardi dan Kepala OPD.
Rudolf Manimbun dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan Narkoba. Terutama sebagai sebagai fasilitator antar pemangku kepentingan di daerah.
“Pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan harus memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan kebijakan tanggap dan cegah ancaman narkoba,” tegasnya.
Kepala BNN Sanggau ini juga mengungkapkan dasar pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024. Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Selanjutnya, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan, bahwa hasil survei prevelensi penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan BNN dan LIPI tentang Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi Tahun 2019. Menurutnya, angka prevelensi penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,8% atau sekitar 3,4 juta orang penduduk Indonesia pada rentang usia 15 – 64 tahun.
“Kerugian terbesar dari penyalahgunaan Narkoba adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat dan awal dari kehancuran bangsa,” ungkap Bupati Sanggau ini.
Sensus Kependudukan yang dilakukan oleh BPS Tahun 2020 bahwa mayoritas (56,7%) penduduk di Indonesia tinggal di wilayah perkotaan.
Hasil survei BNN dan LIPI (2019) juga mengindikasikan bahwa maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dalam setahun terakhir lebih banyak dilakukan di Kota (63,9% atau 2.184.553 orang).
Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus tanggap ancaman bahaya narkoba dengan melakukan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba (KOTAN).
“Untuk mencapai kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba diperlukan komitmen yang kuat dari para pemangku kepentingan. Komitmen tersebut dimulai dari penyusunan fakta integritas, penertiban surat edaran dan pembuatan peraturan oleh para pemangku kepentingan di lingkungan masing-masing,” tegas Bupati Sanggau.
Setiap OPD dan instansi memetakan permasalahan narkoba yang ada di Kabupaten sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing berdasarkan lima variabel yang tersedia.
“Kemudian penyusunan rencana aksi berdasarkan pemetaan identifikasi permasalahan Narkoba, maka setiap OPD dan Instansi menyusun rencana aksi yang di implementasikan ke dalam bentuk aktivitas,” lanjutnya.
Kemudian acara rakor ini dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Anti Narkoba. (MC Sanggau/toeb)
Sumber : infopublik.id