Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pemko Banjarbaru Gelar Rakor Penyaluran CSR

BANJARBARU – Pemko Banjarbaru gelar Rakor dengan perusahaan untuk penyaluran bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau dikenal juga dengan Corporate Social Responsibility (CSR), Kamis (10/3/2022).

Pemerintah Kota Banjarbaru gelar Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi dan Forum Komunikasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Aula Gawi Sabarataan pada Kamis (10/03/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Banjarbaru Wartono dan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H. Said Abdullah dan menghadirkan
pengusaha dan pimpinan BUMD/BUMN di Kota Banjarbaru.

Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono dalam sambutannya menyampaikan sejumlah harapan agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Banjarbaru, dapat memberikan kontribusi secara efektif kepada warga Kota Banjarbaru. Hal itu bisa dilakukan salah satunya melalui TJSP yang dapat mendukung program Pemerintah.

Hal ini, ungkap Wartono, tujuannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan yang lebih baik terutama kepada masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.

“Dengan dibentuknya Forum ini diharapkan bantuan dari perusahaan terarah,” harapnya.

Wartono juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru semenjak 2020 banyak menghadapi persoalan baik dari segi sosial masyarakat maupun keuangan. Melalui TJSP dari perusahaan-perusahaan hal tersebut bisa membantu sebagian persoalan, terutama dari segi sosial masyarakat.

Karena itu, kata Wartono ia mengajak untuk secara bersama-sama menatap dan melihat tantangan Kota Banjarbaru ke depan.

“Melalui sinergisitas antara pemerintah dan pengusaha dapat menciptakan pembangunan Kota Banjarbaru yang lebih baik,” tegasnya.

Kemudian Sekda Kota Banjarbaru H Said Abdullah menambahkan, Pemko Banjarbaru sangat terbantu dengan adanya TJSP ini.

“Apalagi dengan kondisi APBD Kota Banjarbaru yang menurun dan beban semakin bertambah,” ucapnya.

Sekda meminta kepada perusahaan yang belum, agar melaksanakan TJSP, karena telah diamanatkan oleh Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 ahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

“Karena itu setiap perusahaan yang ada di Kota Banjarbaru harus melaksanakan TJSP,” pungkas Sekdako Banjarbaru Said Abdullah.

Exit mobile version