Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pemko Banjarbaru Nilai Pemecatan Komisaris Utama PTAM Intan Banjar Tak Beretika Serta Cacat Hukum

KBK.NEWS, BANJARBARU – Pemberhentian sepihak Komisaris Utama (Komut) PTAM Intan Banjar dinilai dapat merusak keharmonisan antara pemegang saham, yakni Pemkab Banjar dengan Pemko Banjarbaru, Selasa (21/11/2023). 

Pemberhentian Komisaris Utama PT Air Minum Intan Banjar H Mokhamad Hilman oleh Pemkab Banjar yang mengabaikan Pemko Banjarbaru dinilai telah merusak hubungan kedua daerah pemilik saham di PTAM Intan Banjar.

Terkait persoalan tersebut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarbaru, Said Abdullah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima keputusan pemberhentian resmi dan tertulis Komisaris Utama H Mokhamad Hilman. Selain itu pihaknya selaku pemegang saham di PTAM Banjar menilai pemberhentian tersebut cacat hukum dan terjadi maladministrasi.

“Saya rasa keputusan pemberhentian Komisaris Utama PTAM Intan Banjar adalah maladministrasi dan catat hukum. Alasannya, karena keputusan itu terlalu besar untuk diputuskan sepihak saja,” tegasnya kepada awak media di Banjarbaru, Selasa (21/11/2023).

Pada kesempatan ini Sekdako Banjarbaru Said Abdullah juga menilai, pemberhentian Komisaris Utama PTAM Intan Banjar H Mokhamad Hilman tidak beretika, karena tidak didiskusikan terlebih dahulu antar kepala daerah pemilih saham.

“Pemecatan dilakukan harus jelas alasannya, apakah kinerja atau apa, sehingga kami (Pemko Banjarbaru) bisa menerima alasannya,” imbuhnya.

Said Abdullah mengakui, bahwa sebelumnya, Pemko Banjarbaru sempat menerima surat undangan dari Direktur PTAM Intan Banjar terkait pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) istimewa. Namun, undangan tersebut tidak dihadiri oleh satupun perwakilan Pemko Banjarbaru.

“Karena kami merasa, undangan rapat itu tidak jelas agendanya. Maka kami putuskan bersama wali kota untuk tidak menghadiri acara itu,” jelas Sekdako Banjarbaru ini.

Menurut Said Abdullah pemberhentian Komut PT Intan Banjar yang mengabaikan Pemko Banjarbaru dapat mengganggu keharmonisan antar dua daerah yakni Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Apalagi kedua daerah masing – masing memiliki saham di PTAM Intan Banjar selain Pemprov Kalsel, sehingga perlu terlibat diberbagai keputusan seperti pembagian deviden dan persetujuan pada setiap RUPS.

Karena persoalan itu semua, beber Said Abdullah, Pemko Banjarbaru sampai saat ini masih menunggu respons Pemkab Banjar, khususnya penjelasan pemberhentian H Mokhamad Hilman sebagai Komut PTAM Intan Banjar.

“Karena kita ingin semuanya jelas, mengangkat orang bagaimana? Rekam jejaknya dan memberhentikan orang itu harus ada alasannya,” pungkas Said Abdullah.

Exit mobile version