Pemko Banjarmasin Bebaskan Lahan Tapi Tumbuh Bangunan Liar dan Menjadi Sorotan Masyarakat Luas, Karena Akan Menjadi Contoh Tidak Taat Aturan, Jumat (2/10/2020).
Bangunan yang diduga merupakan bangunan liar mulai dibangun ditepi Sungai di Jalan Martapura Lama, tepatnya sebelum Jembatan Sungai Lulut mendapat perhatian masyarakat. Sebab, sebelumnya rumah dan lahannya sudah bersih dibebaskan Pemko Banjarmasin guna pembangunan Jembatan Sungai Lulut.
Lokasi pembebasan lahan ini sempat menjadi tempat peresmian jembatan ini oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pada Bulan Februari 2020 lalu. Kemudian lokasi pembebasan lahan ini sempat menjadi Posko PSBB Covid-19 Pemko Banjarmasin.
Lahan ini sekarang terlihat sudah mulai didirikan bangunan yang tidak diketahui siapa yang membangun, sebab tidak ada papan IMB apalagi papan nama proyek. Tetapi di lokasi ini sejumlah tongkat yang berbahan kayu ulin sudah berdiri berjejer, dan dari luar ditutup pagar seng berwarna coklat.
Sebagian warga sekitar saat ditanya tidak tahu siapa dan untuk apa bangunan yang mulai dikerjakan di lahan yang telah dibebaskan Pemko Banjarmasin tersebut. Salah satu warga sekitar mengatakan, bahwa benar lahan tersebut telah dibebaskan Pemko Banjarmasin pada saat akan membangun Jembatan Sungai Lulut.
“Iya lahan itu memang sebelumny tah dibebaskan Pemko Banjarmasin. Bangunan yang baru dibangun itu, katanya dibangun untuk dermaga Pak, tapi bukan pemerintah yang membangunnya,” ucap salah satu warga sekitar, Kamis (1/10/2020).
Menurut warga sekitar pembangunan yang diduga bangunan liar ini, dalam beberapa hari terakhir sudah tidak terlihat para tukang bekerja.
“Saya tidak tahu apa masalahnya, tetapi sudah beberapa hari ini tidak terlihat lagi ada yang bekerja,” tegasnya.
Bangunan yang diduga bangunan liar ini setiap hari menjadi sorotan warga, sebab dibangun di bantaran Sungai Martapura, tanpa IMB, dan dilahan yang telah dibebaskan Pemko Banjarmasin dana Miliaran Rupiah. Untuk itu sebagian masyarakat meminta perhatian Pemko Banjarmasin agar dapat dipastikan apakah bangunan tersebut legal atau justru liar dan dibiarkan.