Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pemko Singkawang Layani Perbaikan Nilai Pajak

KBK.NEWS SINGAKWANG KALBAR – Pemko Singkawang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan perbaikan atau pembetulan NJOP dan PBB-P2 dengan membuka posko pengaduan sejak tanggal 9 Oktober 2024 lalu, Kamis (24/10/2024).

Posko pengaduan pembetulan NJOP berada di Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais Singkawang.

Kepala Bapenda, Parlinggoman menyebut posko pengaduan pembetulan NJOP ini gratis bagi masyarakat yang merasa PBB nya naik signifikan.

“Proses pembetulannya gratis,” ucap Parlinggoman, Rabu (23/10/2024).

Menurut Parlinggoman, sejak dibukanya posko pengaduan sudah ada 810 permohonan pembetulan PBB yang masuk secara pelayanan.

“Dengan rincian 445 permohonan sudah selesai dan diserahkan ke wajib pajak, dan 39 masih dalam proses penyelesaian. Sedangkan total pembetulan dari posko pengaduan sampai 22 Oktober sebanyak 264 sudah selesai,” ungkapnya.

Kemudian, untuk pembayaran PBB sampai tanggal 23 Oktober 2024 sudah 16.138 yang lunas. Dengan rincian penerimaan sebesar Rp3,5 miliar.

“Per tanggal 23 Oktober 2024 penerimaan pajak PBB sebesar Rp3,5 miliar dari target Rp11,4 miliar,” ujarnya.

Parlinggoman menyebutkan mulai besok pagi tim terpadu dari Bapenda akan melakukan pembetulan SPPT PBB dengan sistem jemput bola secara door to door (kunjungan dari rumah ke rumah) di mulai dari Kelurahan Semelagi Kecil Singkawang Utara dan secara simultan juga menyasar ke kelurahan lain di Kecamatan Singkawang Selatan dan Timur.

“Sedangkan untuk kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Singkawang Barat dan Tengah di pusat kota, dipertimbangkan data basenya sudah relatif baik,” katanya.

Sementara, Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, mengatakan pihaknya dianggap telah mengikuti legalitas perpajakan yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat.

Sumastro menilai reaksi yang terjadi di tengah masyarakat terkait pemberlakuan NJOP sebagai upaya perbaikan serta optimalisasi sistem dan tata kelola perpajakan daerah.

“Intinya kita sudah ikuti legal proses yang tepat,” jelas Sumastro.

“Dan kalaupun masih ada reaksi dari pemberlakuan NJOP baru ini, sesungguhnya adalah satu kondisi atau upaya kita memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang mengarah pada optimalisasi pajak daerah itu sendiri,” lanjutnya.

Adanya keluhan terkait nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Sumastro mengatakan pihaknya sudah melakukan perbaikan terhadap 264 Nomor Objek Pajak (NOP).

Hingga saat ini semenjak ada unjuk rasa beberapa waktu lalu, kita sudah memperbaiki 264 NOP, semuanya dilakukan dengan segera pada hari itu,” ujarnya.

“Dan mereka semua merasa puas kok dengan layanan yang kita berikan,” imbuh Pj Wali Kota Singkawang.

Ia pun memberitahukan agar masyarakat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Pemkot Singkawang untuk mendapatkan kejelasan SPPT PBB.

“Kita sudah berikan layanan yang seluas-luasnya, mulai dari kelurahan, kecamatan dan kalau mau lebih cepat lagi silakan ke loket pelayanan di Bapenda,” kata Sumastro.

Adanya isu yang menyebut kenaikan tidak wajar hingga seribu persen, hal itu disebut Sumastro akibat ketidak presisian antara zona tanah yang diberlakukan kepada NOP.

Namun ia menjelaskan semua itu telah teratasi setelah masyarakat membawa sertifikat tanahnya yang memuat NIB (Nomor Induk Bidang) sehingga didapatkan kesesuaian nilai pajaknya.

“Isu kenaikan tidak wajar itu sudah kita cek ternyata akibat belum presisi antara zona tanah yang diberlakukan kepada NOP nya,” sebutnya.

“Tapi kan semua terbantu setelah warga membawa sertifikat tanahnya dan disitu tertera NIB, kita kroscek ternyata ketemu penyesuaian itu dan mereka pun puas pada pelayanan kita,” jelasnya.

Sumber : MC Singkawang

Exit mobile version