KBK.NEWS, BANJARBARU – Pemkot Banjarbaru segera mengenakan dan menarik pajak reklame terhadap semua spanduk serta baleho Bacaleg yang tersebar di Kota Banjarbaru, Rabu (9/8/2023).
Surat dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru beredar di sejumlah media sosial. Dalam surat bernomor 073/718-PRD/BPPRD/2023, tanggal 8 Agustus 2023 ini berisi tentang akan segera mengenakan dan menarik pajak reklame terhadap spanduk dan baliho Bacaleg perseorangan yang mencantumkan logo partai politik.
Pertimbangan hukum pengenaan pajak tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru.
Dilansir dari jejakrekam.com, bahwa adanya surat akan dipajakinya baliho dan spanduk Bacaleg tersebut dibenarkan oleh Kepala BP2RD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya.
“Ya benar, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Banjarbaru, para bacalon yang mana dirinya sudah mempromosikan diri di luar masa kampanye yang ditetapkan KPU maka dikenakan pajak reklame,” jelasnya, Rabu (9/8/2023).
Menurut Kemas Akhmad Rudi Indrajaya menyatakan, bahwa penarikan pajak reklame terhadap baliho dan spanduk para Bacaleg sudah sesuai regulasi, baik PKPU maupun Perda.
“Karena pemasangan baliho dan spanduk dilakukan sebelum masuk tahapan kampanye itulah kami mengenakan pajak reklame. Namun kalau sudah masuk jadwal KPU yakni 28 November-10 Februari 2024 atau sampai dengan 4 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, kami tidak bakal mengenakan pajak,” tegas Rudi.
Terpisah Anggota DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari yang juga Bacaleg DPRD Kota Banjarbaru Pemilu 2024 saat mengatakan, bahwa ia mengetahui adanya surat dari BP2RD. Namun, ia belum bisa memberikan komentar, karena belum mempelajarinya.
” Ya saya tahu ada surat tersebut, namun saya belum bisa memberikan tanggapannya, karena belum mempelajarinya. Dalam 2 hari terakhir ini saya masih sibuk membahas soal anggaran tambahan dan anggaran murni APBD Pemkot Banjarbaru,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.