Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pemkot Banjarmasin Abaikan Rekomendasi DPRD Terkait Proyek Dermaga Apung

Proyek Pembangunan Dermaga Apung Kota Banjarmasin Diduga Bermasalah (Foto jejakrekam.com).

BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin diduga sengaja abaikan rekomendasi penghentian pembangunan dermaga apung dari DPRD Kota Banjarmasin.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Masyarakat Memperdulikan Fungsi Sungai (Mamfus), Anang Rosadi Adenansi setelah mengetahui proyek senilai Rp 4,5 Miliar tersebut tetap dikerjakan. Di lokasi proyek terlihat aktivitas para tukang tengah menggarap pelabuhan dari titian kayu ulin di bantaran Sungai Martapura di Jalan Piere Tendean di samping Jembatan Dewi.

“Kalau sudah ada rekomendasi dari DPRD Kota Banjarmasin, apalagi ditemukan pergeseran anggaran di APBD Banjarmasin 2022, jelas itu pelanggaran hukum. Penegak hukum sebenarnya sudah bisa masuk menelisik,” kata Anang Rosadi Adenansi seperti dilansir dari  jejakrekam.com, Jumat (2/9/2022).

Menurut mantan anggota DPRD Kalsel dari PKB ini, secara politik, DPRD Kota Banjarmasin bisa menggunakan hak pengawasan (controlling) dan budget (anggaran), karena sumber proyek itu dari APBD.

Anang Rosadi juga merasa heran terhadap para wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin, sebab diam dan tidak mengambil sikap politik atas diabaikannya rekomendasi yang telah dikeluarkan.

“Seharusnya, rekomendasi DPRD itu ditindaklanjuti dengan membuat keputusan politik (oleh DPRD). Ya, seperti embargo untuk membahas anggaran, bukan malah adem ayem, misalkan tidak ikut bertanggungjawab dalam pembahasan anggaran di APBD dan itu langkah politik yang mestinya dilakuka,” tegas Anang Rosadi.

Menurut Ketua LSM Memfus ini, dari informasi yang ia terima, bahwa izin pendirian dermaga apung tersebut belum diterbitkan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III. Kemudian juga melanggar garis sempadan sungai serta UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mencabut sebagian kewenangan pemerintah daerah dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014.

“Jelas, masalah Sungai Martapura merupakan sungai nasional yang jadi kewenangan dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan III. Aneh saja, ketika ada proyek seperti pernyataan DPRD terjadi pergeseran anggaran, kenapa tidak dihentikan. Ini menyangkut marwah DPRD Banjarmasin di mata publik,” tegas aktivis senior ini.

Hal senada disampaikan pengadu ke Inspektur Kota Banjarmasin, HM Rizani yang menduga proyek itu seperti kejar tayang karena diharuskan rampung pada 11 September. Karena itu akan diresmikan berbarengan pada Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-496.

“Dari informasi yang kami dalami, saat ini untuk pemesanan dermaga apung di pabrik belum ada. Pemasangan tiang pancang untuk konstruksi dermaga apung belum terlihat di lapangan,” kata mantan pejabat Pemprov Kalsel ini.

Jika DPRD Kota Banjarmasin sudah memutuskan berdasar rapat lintas komisi, terlebih lagi belum berdasar rencana kegiatan anggaran (RKA), ungkap Rizani, maka patut dihentikan, berdasar ketentuan berlaku.

Apalagi, pembangunan dermaga apung ini juga belum ada izin pembangunan dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan III.

“Jika rekomendasi DPRD Banjarmasin tak dihiraukan, apalagi kabarnya proyek itu berdasar arahan Walikota Ibnu Sina terus jalan, berarti rekomendasi dewan itu tak ada nilainya atau diabaikan saja,” pungkas Rizani.

Exit mobile version