KBK.News, BANJARBARU – Pemerintah Kota (pemkot) dan DPRD Banjarbaru menggodok propemperda penyertaan modal untuk Perseroan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar.
Alasan diajukan ini ke pihak legislatif, karena sampai saat ini Pemkot Banjarbaru belum memiliki perda yang khusus mengatur penyertaan modal.
“Belum ada perda yang mengatur aset-aset yang dimasukan ke dalam penyertaan modal, misalnya pipanisasi yang sudah ada dan sedang dikerjakan. Sejak 2018 sampai sekarang,” ujar Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin, Rabu (10/7/2024) siang.
Maka dari itu, pengajuan propemperda Penyertaan Modal ini harus dijadikan sebuah Perda. Karena nilainya mencapai sekitar Rp40 miliar. Biar jelas, diajukan ke DPRD agar bisa dituntaskan.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, siap dukung ini sebagai langkah peningkatan layanan sebagai perusahaan penyedia air bersih di dua daerah salah satunya pelanggan di Banjarbaru.
“Ini bisa jadi suntikan modal untuk PTAM Intan Banjar dalam peningkatan kebutuhan air bersih bagi warga yang ada di Banjarbaru,” ungkapnya.
Produk hukum, dipastikan Fadliansyah akan rampung tepat waktu apabila Pemkot Banjarbaru dapat menuntaskan pelaksanaan inventarisir aset yang dialokasikan untuk PTAM Intan Banjar. ” Ini target utama kami, tidak akan alot,” tutupnya.