PALANGKA RAYA – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah membebaskan denda bayar pajak PBB P2 untuk masyarakat Kota Palangka Raya, tetapi dengan syarat.
Pembebasan atau penghapusan dari denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Nafarin. Namun pembebasan denda tersebut diberikan, jika wajib pajak membayar paling lambat 30 September 2023.
“Denda PBB P2 dihapuskan bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023, denda PBB itu sampai tahun 2020. Ini sesuai keputusan peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2023,” jelas Fairid, Senin (3/7/2023).
Penghapusan denda pajak PBB P2 tersebut, beber Fairid, adalah sebagai bentuk komitmen dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” ungkapnya.
Menurut Fairid, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Hal tersebut diantaranya untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.
Pada kesempatan ini Wali Kota Palangka Raya ini menyampaikan harapan agar masyarakat sadar pentingnya membayar pajak, seperti PBB.
“Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,” pungkasnya.
Sumber : (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)