BANJARMASIN – Sekitar 1100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum terima gaji, karena itu Pemprov Kalsel diminta segera membayarnya, Minggu (23/10/2022).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan HM Lutfi Saifuddin. Apalagi menurutnya dana tersebut bersumber dari Pemerintah Pusat yang disalurkan ke daerah melalui dana alokasi umum (DAU) Tahun 2022.
Menurut politisi Partai Gerindra Kalsel ini, tunjangan tersebut merupakan hak PPPK, karena mereka sudah bekerja mengabdikan dirinya bagi daerah.
” Pembayaran terhadap gaji mereka ini sudah seyogyanya mendapat perhatian serius dan prioritas Pemprov Kalsel, sebab menyangkut kehidupan dan kesejahteraan keluarga mereka,” tegas HM Saifuddin Lutfi.
Kemudian, beber Lutfi, untuk tunjangan tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 per tahun 2022 dijelaskan tidak lagi dibayar Pemerintah Pusat, tetapi menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Hal itu ungkapnya telah diatur dalam Permenkes.
“Pada saat pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023 nanti, saya akan meminta TAPD terlebih dahulu menjelaskan persoalan hak PPPK dan Nakes Covid-19 ini. Persoalan ini harus terselesaikan sebelum tahun 2023,” pungkas HM Lutfi Saifuddin yang juga anggota Banggar DPRD Kalsel ini.