Pemprov Kalsel larang sholat Idul Adha 1442 H di zona merah, tetapi untuk di zona hijau dan kuning diizinkan untuk menggelar di Masjid serta di lapangan, Minggu (18/7/2021).
“Zona yang digunakan zona mikro bukan zona makro, yaitu desa, kelurahan, RT, boleh menyelenggarakan shalat Idul Adha 1442 H di zona kuning dan hijau,” jelas Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Jumat (16/7/2021).
Sedangkan untuk yang berada di zona merah atau daerah yang tinggi penyebaran Covid-19, kata Safrizal dilarang menggelar sholat Idul Adha berjamaah.
” Yang zona mikronya merah dilarang untuk melakukan Idul Adha berjamaah,” tegas Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA usai pengukuhan FKUB Prov Kalsel di Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Safrizal menyatakan, meski telah memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi, seperti membentuk satgas, menyiapkan masker dan handsanitzer, menjaga jarak shaf shalat.
“Menyiapkan masker dan handsanitizer, shaf yang juga menjaga jarak, ceramah juga cukup 15 menit , juga dibentuk satgas untuk mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan gelar takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning, sementara zona merah dan oranye diimbau gelar di rumah masing-masing.