Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta . Banding dilakukan atas putusan PTUN Banjarmasin yang mengabulkan semua gugatan PT. Sebuku Group terkait SK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) mereka, Minggu (8/7/2018).
Belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tentang penyerahan memori banding ke PTTUN Jakarta. Namun , kuasa hukum PT.Sebuku Group Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi seusai halal bihalal di Pawon Telogo, Handil Bhakti, Batola menyatakan, bahwa memori banding sudah masuk ke PTTUN Jakarta.
“Memori banding diterima PTTUN Jakarta pada Rabu Tanggal 4 Juli kemarin,” jelasnya.
Menurut Yusril, banding yang diajukan pihak merupakan hak tergugat, namun apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Banjarmasin sangat kuat. Sebab, putusan majelis hakim sudah melalui pertimbangan -pertimbangan hukum yang juga disertai sejumlah alat bukti dan saksi.
“Pada proses banding tidak menggelar sidang, namun paling lama sekitar tiga bulan ada putusannya,” pungkas pakar hukum tata negara ini.
Editor :
Penulis :