Seorang pemuda HST diamankan Polisi akibat membawa senjata tajam (Sajam) saat terjaring Operasi Sikat Intan 2021 yang digelar Polres HST, Selasa (20/4/2021).
AR (22) seorang pemuda Warga Desa Pulau Damar, kecamatan Banjang, HST terjaring Operasi Sikat intan 2021 yang digelar Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (19/4/2021) dini hari.
Pemuda yang kesehariannya bekarja sebagai buruh harian ini, diamankan polisi ketika berada di warung malam di Desa Haur Gading Kecamatan Batara, HST.
Ketika itu, anggota gabungan Polres HST, Polsek Batara dan Polsek Limpasu yang sedang giat mencurigai AR. Pada saat penggeledahan ditemukan senjata tajam yang disimpan dibalik bajunya di bagian perut depan.
“Kita amankan seorang pemuda membawa sajam tepatnya di depan warung Megawati,” Kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini.
Saat itu AR pun tak bisa menunjukan surat ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
“Dihimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu Taat dan Patuh Hukum jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat,” Imbau Kapolres.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Batang Alai Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diancam Pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1952. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya