Kepala Dinas BKPMD Bangka Belitung Zakaria Umar kini meringkuk di tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemukulan yang Ia lakukan pada Febriani Pramugari Sriwijaya Air. Zakaria ditahan di Mapolsek Pangkalan Baru dan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman 2 tahun 8 bulan.
Belajar dari Kasus tersebut siapapun dan apapun Jabatan kita hendaknya tetap mematuhi aturan yang berlaku, apalagi hal tersebut menyangkut keamanan dan keselamatan orang banyak …
Visited 26 times, 1 visit(s) today