KBK.News, BANJARMASIN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan melakukan pemusnahan 4.589.528 batang rokok ilegal berbagai merek dan 497,97 liter minuman mengandung etil alkohol di Jalan Ahmad Yani, KM 2 Banjarmasin, Rabu (26/2/2025).
Pemusnahan barang ilegal itu merupakan hasil penindakan terhadap 526 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024 di 11 kabupaten/kota yang mencakup wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara cara potong menggunakan gergaji mesin, dan lalu minuman beralkohol dilarutkan ke tempat sampah secara simbolis. Selanjutnya, seluruh barang dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjar Bakula.
Nilai barang hasil penindakan ditaksir sebesar Rp6.284.808.450.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan, sesuai dengan Surat S-240/MK.6/KN.4/2024 tanggal 5 Desember 2024 dan Surat S-1/MK.6/WKN.12/2025 tanggal 24 Januari 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan itu melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, berupa penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta barang yang tidak dilekati pita cukai yang sah.
Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4.817.544.400.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono menegaskan pemusnahan barang hasil penindakan bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, khususnya aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat atas dukungan dalam upaya menggempur barang kena cukai ilegal.“Kami bertekad untuk terus mengedepankan tindakan yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan akan terus menguatkan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Disebutkannya barang-barang ilegal juga berpotensi membahayakan masyarakat.”
“Kegiatan pemusnahan ini sendiri juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal,” pungkasnya
Penulis ‘ / Editor: Iyus