KBK.NEWS MARTAPURA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan sejak Agustus hingga Desember 2025 menuai keluhan. Sejumlah pemilik kendaraan yang menunggak pajak menyatakan keberatan atas nominal yang harus dibayarkan, bahkan melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Salah satu warga yang merasa dirugikan adalah Muaddin Hamidi dari Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar. Ia memanfaatkan fasilitas pelayanan publik yang disediakan Pemerintah Kabupaten Banjar di Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Simpang Empat, di mana Unit Pembantu Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura membuka gerai.

“Informasi yang saya terima, berapa tahun pun mati pajaknya, hanya dikenakan pajak satu tahun berjalan,” ungkap Muaddin, menirukan informasi yang didapatnya. Berbekal informasi tersebut, ia mendatangi gerai pada Kamis (18/9/2025) untuk mengurus pajak kendaraannya, Honda CB 150 R.

Namun, lima hari berselang, saat kembali untuk membayar dan mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta plat nomor yang sudah habis masa berlakunya, Muaddin terkejut dengan jumlah yang diminta. Nominal yang tertera di surat pajak kendaraan sebesar Rp453.700, namun ia diminta membayar Rp1.475.000. Perkiraan Muaddin, jika ditambah biaya pengurusan yang bertepatan dengan pajak lima tahunan, totalnya tidak akan lebih dari Rp700 ribu.

BACA JUGA :  Deklarasi Masyarakat Anti Radikalisme di Martapura

“Ini jelas praktik pungli,” tegas Muaddin. Ia mengaku sempat memprotes nominal tersebut kepada petugas, namun justru mendapat respons bernada tinggi. “Jika tidak mau, pian urus sendiri di Kantor Samsat,” ujar Muaddin menirukan ucapan petugas seperti dikutip dari klikKalimantan.com (24/9/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPPD Samsat Martapura, Pengayom Bayu Ajie, yang baru menjabat, menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi dugaan pungli ini. “Akan kami telusuri. Dan jika memang terbukti ada oknum petugas yang mencari keuntungan dari program ini, pasti akan kami beri sanksi,” tegasnya.