MARTAPURA – Terkesan hanya jalan ditempat, Supiansyah Darham, Kuasa Hukum Ketua DPRD Banjar pertanyakan lambannya proses pengungkapan tanda tangan palsu yang ditangani Polres Banjar, Rabu (29/6/2022).
Seusai jumpa pers pengungkapan kasus curanmor yang terindikasi meningkat di Kabupaten Banjar, Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan kepada media menyampaikan penanganan kasus dugaan tanda tangan palsu, Selasa (28/6/2022). Pada kesempatan ini saat dicecar awak media,ia hanya menyampaikan, bahwa telah memeriksa 7 orang saksi dan keterangan lainnya yang sama dengan beberapa pekan lalu.
Menyikapi belum ada progres proses penyelidikan atas kasus dugaan tanda tangan palsu ini, Supiansyah Darham selaku kuasa hukum Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi merasa ada hal yang janggal. Menurutnya kasus ini tidak rumit, bahkan terbilang sangat sederhana sekali.
“Saya tidak habis pikir, kasus sesederhana ini saja harus berjalan lamban. Karena itu kita jadi mempertanyakannya, padahal tidak perlu mendatangkan ahli, kalau saksi mengaku, alat bukti cukup,” jelasnya.
Terkait dengan lambannya proses pengungkapan kasus tanda tangan palsu ini, ungkap Supiansyah Darham, ia selaku kuasa hukum segera bersurat resmi ke Polres Banjar untuk mempertanyakannya. Apa yang jadi kendala dan sebagainya.
” Kita sedang siapakan surat resmi untuk ditujukan kepada penyidik Polres Banjar yang menangani kasus dugaan pemalsuan tanda tangan klien saya Pak Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi. Kalau belum ada perkembangan juga, maka kita akan siapakan langkah yang lebih strategis ke tingkat nasional,” tegas Supiansyah Darham.
Kasus ini berawal dari laporan Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi yang merasa sangat dirugikan, karena ada oknum yang diduga sengaja memalsukan tanda tangannya untuk memuluskan kepentingan politik tertentu. Apalagi hal tersebut menyangkut Rapat Paripurna DPRD Banjar serta ia diminta untuk membuktikan tentang adanya dugaan oknum anggota DPRD Banjar yang sengaja memalsukannya.