PENANGANAN SENGKETA PILKADA TERCEPAT VERSI BUPATI BANJAR

Bupati Banjar Gagas Penanganan Perkara Pilkada Cepat
Di tengah melemahnya kepercayaan publik terhadap hasil keputusan Makamah Konsitusi (MK) terkait perkara-perkara  konsititusi terutama sengketa pemilihan kepala daerah, Unlam Banjarmasin menggagas Dialog Publik Nasional, menghadirkan pakar hukum ketatanegaraan dan praktisi  dari  unsur pemerintahan daerah.
       

     Dalam dialog publik nasional, berlangsung di Gedung Rektorat Unlam Banjarmasin, Sabtu (20/1),   menghadirkan Wakil Ketua Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HUM) RI, Prof Dr Denny Indrayana, Wakil Makamah Konsitusi Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS dan Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh, sebagai keynote speaker ,  berlangsung seru penuh gagasan –gagasan cerdas dan membangun.

            Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh sebagai narasumber  pertama diberikan kepercayaan menyampaikan pemikiran dan gagasan pada  dialog nasional bertema Pemilu, Pemilukada dan Penguatan Peran MK sebagai Lembaga Peradilan Legitimasi, melontarkan gagasan pentingnya pembentukan lembaga Makamah Konsitusi atau lembaga peradilan umum  di tingkat lokal (daerah) khusus menangani  perkara sengketa pilkada.
            “Melihat banyaknya perkara yang masuk terutama uji legalitas terkait konflik pilkada di beberapa daerah yang ditangani MK, maka penting bagi pemerintah membentuk MK atau sejenis peradilan umum khusus di tingkat daerah,” papar H Khairul Saleh.
            Menurut H Khairul Saleh, pemikiran tentang pentingnya keberadaan MK atau lembaga peradilan umum khusus di tingkat daerah dalam rangka mempercepat penanganan kasus pilkada. Ini menjadi penting agar penyelenggaran pemerintahan dan proses pembangunan daerah tidak terganggu.
“Seperti yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Gunung Mas, aktivitas pembangunan daerah terganggu akibat kontroversi atas keputusan MK,” paparnya.
            H Khairul Saleh yang juga  Sultan Banjar ini mengungkapkan pentingnya lembaga peradilan umum khusus menangani sengekta pemilukada di daerah,  juga bertujuan agar penanganan sengketa pilkada bisa cepat dituntaskan melalui lembaga peradilan profesional.
            Hanya saja, terangnya,  mereka yang duduk di lembaga peradilan umum khusus penanganan perkara pilkada adalah orang-orang profesional ahli di bidang ketatanegaraan.
            H Khairul Saleh yang mengawalinya dialognya dengan rendah hati mengaku sempat menolak permintaan panitia menjadi narasumber karena berlatarbelakang sarjana teknik,  mengungkapkan optimisnya  MK ke depan akan lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas utamanya mengawal penegakkan konsitusi,  mengingat  pemerintah dan MK sendiri telah berupaya keras mengembalikan citra MK pasca kasus yang menimpa Ketua MK terdahulu.
            Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Denny Indrayana mengakui lembaga MK saat ini mengalami penurunan kepercayaan publik pasca kasus yang membelit mantan Ketua MK Akil Muchtar .
            “Pilar kokohnya lembaga Makamah Konstitusi adalah kepercayaan rakyat. Saat ini kepercayaan rakyat kepada MK mengalami penurunan. Tetapi penurunan kepercayaan rakyat itu bukan kepada lembaga atau institusi,  tetapi karena kasus yang mencederainya,” papar Denny.
            Solusi untuk penguatan peran MK itu sendiri, lanjutnya, penting bagi seluruh lapisan masyarakat memberikan dukungan moral atau pemikiran agar keberadaan MK kembali kokoh.
            “Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai langkah berupa pembuatan perangkat aturan terkait pemilihan calon Ketua MK, termasuk pengetatan persyaratan dan uji kelayakan bagi calon Ketua MK,” papar Denny penuh semangat.   

            Sementara itu Wakil Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat SH, MS dalam materi dialog bertema Konstitusitionalisme Progresif dalam Perspektif Teodemokrasi – Teonomokrasi mengatakan MK saat ini terus berkerja keras mengembalikan kepercayaan masyarakat atas peran lembaga ini.
            Diutarakan, berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 telah ditentukan bahwa MK memiliki empat kewenangan konsitusional dan satu kewajiban konstitusional . Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang N0 24 Tahun 2003 junco UU No 8 Tahun 2011 tentang Makamah Konstitusi  mempertegas dan menyebut empat kewenangan MK yaitu: Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, Memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Memutus Pembubaran Partai Politik dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
admin

Redaktur KBK.NEWS

Berita Terkait

More From Author