KBK.News, BANJARBARU – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Juwita, jurnalis asal Banjarbaru, dengan terdakwa anggota TNI AL Balikpapan, Jumran, kembali digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin yang bertempat di Banjarbaru, Kamis (5/6/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 tersebut, penasihat hukum Jumran, Letda Laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem, menyampaikan bahwa sejumlah unsur dalam dakwaan Oditur Militer tidak terpenuhi, sehingga menurutnya kliennya tidak bersalah.

“Beberapa kesaksian yang disampaikan para saksi di persidangan tidak sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Tanaem saat membacakan pledoi.

Ia juga menyebut bahwa dari seluruh keterangan saksi di bawah sumpah, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan, tidak ada satu pun yang secara jelas menunjukkan adanya pembunuhan berencana.

“Tidak ada saksi yang menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan secara terencana. Tidak ada pula saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Juwita Dibunuh Usai Dirudapaksa? Keluarga Tuntut Keadilan dan Tes DNA

Menurut Tanaem, peristiwa tersebut terjadi secara spontan tanpa ada perencanaan. Karena itu, ia menilai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak layak dikenakan kepada terdakwa.

“Berdasarkan fakta persidangan, kami menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer,” ucapnya.

Tanaem menegaskan bahwa tim penasihat hukum menolak seluruh dalil dan tuntutan yang telah disampaikan oleh Oditur Militer.

Menanggapi pledoi tersebut, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, mengatakan bahwa pihaknya tetap meyakini seluruh unsur tindak pidana telah terbukti.

“Penasihat hukum menyatakan seluruh tuntutan kami tidak terbukti. Namun kami pun memiliki hak yang sama untuk menyanggah pledoi tersebut,” kata Sunandi.

Ia menambahkan bahwa pihak Oditur tetap optimis majelis hakim akan memutus perkara sesuai tuntutan, yaitu hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas kemiliteran. (Masruni)