MARTAPURA – Proyek penataan pedestarian ruas Jalan Ahmad Yani Km40 di kawasan Monumen Hari Jadi (Harjad) Kabupaten Banjar senilai Rp3,4 Miliar lebih, tepatnya didekat Terminal Taksi Angkutan Kota (Angkot) dan Taman Cahaya Bumi (CBS) Martapura mulai berproses.
Terbit pada 1 Juli 2024 lalu untuk Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Penataan pedestarian ruas Jalan Ahmad Yani Km40 yang merupakan bagian dari program Etalase Kota sudah berprogres sekitar 10,02 persen dari target rencana 8,75 persen pada minggu ke enam, yakni 14 Juli 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar Jimmy mengatakan, rekontruksi jalan Etalase Kota Martapura yang dilaksanakan CV Sari Alam Utama selama 120 hari kalender sudah menyelesaikan proses land clearing dan melanjutkan penggalian dibeberapa segmen.
“Penyedia saat ini tengah melakukan pabrikasi gorong-gorong dan kotak beton bertulang berukuran 1,5 m X 1 meter. Sedangkan panjang penanganan kurang lebih sekitar 60 meter,” ujarnya pada Jumat (19/7/2024), dilansir dari Klikkalimantan.
Dalam proses land clearing, lanjut Jimmy, tentunya ada beberapa aset dari stakeholder terkait yang terdampak, seperti pepohonan, bangunan, billboard. Dan tentunya hal tersebut sudah dikoordinasikan bersama stakeholder terkait. Tak terkecuali terkait aset Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, yakni bangunan Terminal Martapura.
“Sesuai aturan dan berdasarkan hasil Pre Construction Meeting (PCM), serta Surat Penyerahan Lapangan (SPL). Semua aset yang terdampak pekerjaan akan menjadi tanggungjawab penyedia,” ucapnya.
Jimmy juga menjelaskan, untuk lebar pekerjaan pedestarian jalan tetap sesuai rencana, yakni dengan lebar 1 meter. Namun, untuk finishing pekerjaan drainase akan dilakukan Bidang Cipta Karya Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.
“Karena ada dua pekerjaan yang bersambung disana, yakni dari Bina Marga dan Cipta Karya. Sedangkan mengenai kegiatan pengaspalan ruas Jalan Nasional Km40 dan aset terdampak lainnya juga sudah kita koordinasikan dengan Balai saat penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” akunya.
Jimmy juga memastikan, meski lebar pedestarian menjadi 1 meter. Namun hal tersebut tidak akan berdampak pada badan jalan yang memiliki lebar 8 meter pada rekontruksi jalan Etalase Kota Martapura tersebut.
“Untuk drainase di depan CBS akan tetap dipertahankan tapi kita tarik masuk ke dalam,” katanya.
Pada proyek tersebut Dinas PUPRP Kabupaten Banjar juga akan melakukan rekayasa dimensi bundaran Monumen Harjad yang lebih dikenal dengan nama Tugu Pancasila yang didirikan pada 14 Agustus 1950 dan diresmikan Gubernur Kalsel HM Sa’id pada 14 Agustus 1985 tersebut. “Jadi bundaran tugu atau alinyemen kita bikin agar lebih smooth,” tutupnya. (Klikkalimantan)