MARTAPURA – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Heru Jaya bantah dan bahkan tuding pencabutan izin pertambangan PKP2B PT BIM milik Pemkab Banjar salah alamat, Kamis (17/2/2022).
Kementerian Investasi dan BKPM RI telah mencabut sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan juga Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Berdasarkan rilis resmi dari Kementerian Investasi/BKPM, Selasa, 15 Februari 2022, jumlah IUP yang dicabut sebanyak 180, terdiri dari 112 IUP Mineral dan 68 IUP/PKP2B Batu Bara.
Dari daftar yang disampaikan pihak Kementerian Investasi dan BKPM RI yang disampaikan secara tertulis dan ditandatangani Menteri Bahlil Lahadia, ada nama PT Banjar Intan Mandiri (BIM). BUMD milik Pemkab Banjar yang memiliki IUP berupa PKP2B juga dicabut oleh pemerintah pusat.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Banjar Heru Pribadi Jaya mengatakan, bahwa telah terjadi kekeliruan, jika PKP2B milik PT BIM dicabut pemerintah pusat. Kekeliruan itu jelasnya terlihat, sebab disebutkan Kantor PT BIM beralamat di Jalan Tomang Jakarta, padahal PT BIM berkantor di Martapura, Kabupaten Banjar.
“Saya kira surat itu salah alamat,” tegas Heru Pribadi Jaya, Kamis (17/2/2022)
Menurut Heru Jaya, banyak kejanggalan yang pihaknya temukan terkait pencabutan PKP2B milik BUMD Pemkab Banjar. Hal itu pihaknya ketahui setelah datang langsung mempertanyakan ke Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi dan BKPM RI di Jakarta.
Berikut Video Penjelasan Langsung Ketua Komisi II DPRD Banjar Heru Pribadi Jaya dibawah ini !