KBK.News, MARTAPURA — Di kalangan tenaga pendidik Kabupaten Banjar, beredar kabar bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan IV tahun 2024 belum dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik).

Informasi ini disampaikan oleh salah satu guru yang enggan disebutkan namanya pada Rabu (30/4/2025) pagi. Ia mengaku resah, lantaran hak mereka belum terealisasi menjelang akhir tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Hj. Liana Penny, memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa tertundanya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Desember 2024 disebabkan oleh kekurangan transfer dana dari pemerintah pusat pada tahun 2024, serta belum terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi Carry Over (SKTP CO) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi dasar pembayaran tunjangan.

Liana Penny menyampaikan bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penerima Kekurangan Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru ASN Daerah Tahun 2024 Kabupaten Banjar, telah diterima pada 25 April 2025.

BACA JUGA :  Walhi Kalsel Desak Proses Hukum Terhadap Penambang Batu Bara Penyebab Terancam Ambruknya Sekolah

Dengan terbitnya keputusan tersebut, lanjut Liana, maka proses pembayaran kekurangan TPG untuk bulan Desember 2024 kini dapat dilaksanakan menggunakan dana yang telah masuk ke kas daerah.

“Hari ini, TPG tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing guru penerima,” beber Liana Penny kepada KBK.News, Rabu (30/4/2025) malam.

Meski demikian, ia juga mengungkapkan bahwa dana yang ditransfer dari pusat belum cukup untuk membayar seluruh guru.

“Untuk itu, sisa kekurangan pembayaran TPG akan dilunasi langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan estimasi pencairan paling cepat pada semester II tahun 2025,” pungkasnya.