KBK.NEWS SINGKAWANG KALBAR –
Pemko Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan koordinasi dan konsultasi kepada tim KPK RI di Jakarta untuk pencegahan korupsi, Kamis (31/10/2024).
Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Singkawang berkenaan dengan pembaharuan NJOP tahun 2024 di Kota Singkawang. Turut hadir pula mendampingi, Pj Sekda, Kepala Bapenda dan OPD terkait.
Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro menyebutkan pihaknya kerjasama dengan Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK. Hal itu untuk menyampaikan kebijakan Pemko Singkawang, yakni pembaharuan NJOP.
“Hal ini sebagai wujud komitmen untuk melaksanakan amanah regulasi yang harus dijalankan setiap 3 tahun sekali,” kata Sumastro.
Pihak Korsupgah KPK Ri, ungkapnya juga memberikan apresiasi dan mendukung upaya Pemko Singkawang dalam penerapan kebijakan pembaharuan NJOP.
“Pihak Korsupgah sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan Pemkot ini,” jelas Sumastro.
Kebijakan pembaharuan NJOP ini, sebut Sumastro sebagai niat baik dan ikhtiar menghindari potensi resiko perbuatan melawan hukum/Fraud (penyelewengan/kecurangan) yang dilakukan oleh birokrasi pemerintah dan stakeholder terkait di Kota Singkawang.
“Kebijakan ini sebagai niat baik dan ikhtiar menghindari praktek kecurangan yang dilakukan birokrasi pemerintah,” pungkas Pj Wali Kota Singkawang ini.
Sumber : MC Singkawang