Sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) di Kabupaten Banjar digelar di Lapas Anak (LPKA) Martapura (14/11/2019).
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar melaksanakan penyuluhan pencegahan peredaran minuman keras (Miras) dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga dilakukan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak ( LPKA) Kelas I A Martapura, pada Kamis ( 14/11/2019) pagi.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua TP PKK Kabupaten Banjar, Raudatul Wardiyah, Perwakilan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Perwakilan Kepala Kesbangpol Kabupaten Banjar. Kemudian juga perwakilan Kepala LPKA Kelas 1 A Martapura, para Narasumber, dan tamu undangan lainnya.
Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj. Raudhatul Wardiyah, mengajak semua pihak untuk bekerjasama mencegah peredaran minuman keras dan narkaba diantaranya dengan melakukan penyuluhan.
“Kita semua harus bekerjasama mencegah peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba ini, diantaranya dengan melakukan penyuluhan seperti ini” ucapnya.
Pada kesempatan ini ia juga mengajak agar sedini mungkin menanamkan nilai-nilai keagamaan kepada anak-anak tentang bahaya minuman keras dan narkoba. Selain itu membimbing dan mengawasi perkembangan anak dengan memperbanyak kegiatan positif.
Sementara itu, Jaini, Kasi Pembinaan LPKA Kelas 1 A Martapura mengatakan, perlu sekali kepedulian pemerintah daerah untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba dan miras terhadap anak.
“Sinergitas LKPA dengan Pemkab Banjar dan Pemprov Kalsel sangat penting untuk pembinaan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan miras,” ujarnya.
Penyuluhan ini diikuti oleh 60 warga binaan LPKA Kelas 1 A Martapura. Acara ini diisi dengan pemaparan materi dari para narsumber serta tanya jawab tentang bahaya narkoba dan miras.