Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pencuri 20 Unit HP Terpaksa Lebaran Dalam Tahanan Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN – BAI terpaksa merayakan lebaran dibalik jeruji tahanan polisi, karena diringkus Reskrim Polsek Banjarmasin Barat akibat aksinya mencuri 20 unit handphone (Hp) , Minggu (1/5/2022).

BAI (31) dilaporkan telah mencuri sebanyak 20 unit milik PT Dira Pratama Experindo di Jalan Gubernur Soebarjo, Basirih, Banjarmasin, Senin (4/4/2022) lalu. Terduga pelaku ini kemudian berhasil diringkus dan ditahan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat saat bersembunyi di kediamannya di Jalan Tembikar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (27/4/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, lewat kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Sabtu (30/4/2022).

“Dari keterangan pelapor, saat pegawainya melakukan bongkar muat, barang rupanya disadari ada satu karung yang telah hilang. Dalam satu karung yang hilang tersebut berisi 5 dus handphone merek Vivo yang merupakan milik PT Dira Pratama Experindo,” jelasnya.

Menurut Ipda Hendra Agustian Ginting, akibat aksi pencurian tersebut, diperkirakan PT Dira Pratama Experindo mengalami kerugian sekitar Rp133 juta. Dari keterangan Baihaki, bahwa ia tak beraksi bersama AK alias Utuh (36), warga Jalan Barito Hilir, RT.035, Kecamatan Banjarmasin Barat yang kini masih DPO.

“Saat proses bongkar muat, AK memberikan kode kepada BAI kapan dia harus mengambil barang tersebut. Kemudian HP curian dijual ke berbagai counter hp di daerah Hulu Sungai dan Banjarmasin,” ungkap Ipda Ginting.

Saat ini, beber Ipda Ginting, BAI beserta barang bukti yang tersisa berupa 5 unit Handphone merek Vivo dibawa dan diamankan di Polsek Banjarmasin Barat.

” Atas perbuatannya, BAI disangkakan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

 

Exit mobile version