Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah memulai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai Badan Hukum, Jumat (28/5/2021).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa (SID), yang meliputi Jenis BUMDesa, Identitas pemohon berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Desa (Kades).
Terkait nama BUMDesa yang diajukan menurutnya harus memuat tiga hal atau 3 item, yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.
“Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja,” jelas Mendes PDTT dalam keterangannya di laman resmi kemendesa.go.id pada Kamis (27/5/2021).
Lebih lanjut Mendes PDTT menjelaskan pihaknya kini mengelola big data BUMDesa, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDesa.
Menurutnya hingga Kamis sore Kemendes PDTT mencatat terdapat 88 BUMDesa yang telah mendaftar dan BUMDesa Bersama sebanyak 45. Dari jumlah tersebut, yang sudah diverifikasi baru dua BUMDesa.
“Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan tekah dipenuhi,” kata Gus Menteri.
Dia menambahkan BUMDesa berhak menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi jika sudah menjadi entitas badan hukum. Selain itu BUMDesa juga diizinkan untuk mengajukan kredit ke perbankan pemerintah maupun komersial atau swasta.
“Organisasi BUMDesa terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa), Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas,” kata tutur dia.
(Foto: Biro Humas Kemendes PDTT).
Sumber : infopublik.id