KBK.News, MARTAPURA – Besok 27 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar akan membuka penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar pada Pilkada serentak, hingga 29 Agustus 2024, Senin (26/8/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Muthalib. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa kali rapat koordinasi terkait pendaftaran paslon.
“Bahkan, hari ini pun kami juga melaksanakan rapat pemantapan bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar yang akan dimulai pada besok (27/8/2024),” ujar Abdul Muthalib, yang kerab disapa Aziz ini.
Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima jadwal terkait kapan Paslon melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Banjar.
“Untuk sementara, ada salah satu tim pemenangan yang ingin mengajukan permohonan membuka Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silonkada),” bebernya.
“Kalau kita mengingat Pilkada 2019 lalu, para Paslon melakukan pendaftaran di hari akhirnya. Kemungkinan pengajuan pendaftaran pada Pilkada 2024 ini, sama seperti sebelumnya,” lanjutnya lagi.
Oleh karena itu, tambah Aziz, pihaknya berharap pengajuan penerima pendaftaran Paslon tersebut bisa dilakukan diawal tanggal tahapan.
“Karena, apabila ada kekurangan berkas, bisa langsung kita koordinasikan kembali agar para Paslon bisa melengkapinya sebelum berakhirnya masa pendaftaran,” sebutnya.
Sementara, untuk jadwal penerimaan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar pada 27 dan 28 Agustus 2024, akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
“Namun, pada hari terakhir masa penerimaan pendaftaran Paslon, yakni, 29 Agustus 2024, dimulai pada pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 23.59 Wita,” pungkasnya.