Praktisi Hukum di Kabupaten Banjar Supiansyah Darham meminta agar aparat penegak hukum jemput bola atas dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Banjar, Kamis (29/7/2021).
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum di Kabupaten Banjar, Supiansyah Darham. Menurutnya, kasus pungli adalah kasus korupsi yang tidak perlu harus menunggu adanya pengaduan warga ke penegak hukum.
Menurutnya, kasus pungli yang diduga dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Banjar adalah lex specialists dan penegak hukum seperti dari Tipikor Polres atau Pidsus Kejari Kabupaten Banjar bisa jemput bola.
“Kalau pengaduan masyarakat kepada wakil rakyat, seperti ke Ketua DPRD Banjar itu biasa saja. Apalagi saya sudah kontak dengan Ketua DPRD Banjar dan ia siap memberikan keterangan,” jelasnya, Kamis (29/7/2021).
Dari informasi yang ia terima dari Ketua DPRD Banjar, ungkap Supiansyah, korban dugaan pungli siap bersaksi.
” Korban dugaan pungli juga sudah siap menyampaikan kesaksiannya,” tegas Supiansyah Darham.
Sebelumnya
Dua orang warga Kota Martapura mengadu kepada Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi dan menyampaikan keluhan atas perbuatan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Banjar. Kedua orang tersebut mengatakan, bahwa ia membangun rumah tanpa mengantongi IMB, kemudian didatangi oknum anggota anggota Satpol PP Banjar dan meminta uang bernilai jutaan Rupiah.
Didalam pengaduan yang direkam Ketua DPRD Banjar tersebut, seorang perempuan yang mengadu juga menyampaikan, bahwa kalau tidak membayar, maka bangunannya akan dirobohkan. Menurut pengadu ini, setelah membayar sejumlah uang, oknum tersebut selanjutnya juga masih meminta uang.
Terkait pengaduan masyarakat ini, Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi mengatakan, ia sangat kaget ada dugaan Pungli dari beberapa orang oknum anggota Satpol PP Banjar tersebut.
“Pungli terhadap masyarakat sangat tidak dibenarkan, apalagi dilakukan oleh petugas ASN seperti ini. Karena itu saya akan melakukan koordinasi dengan Plt Kasat Pol PP Kabupaten Banjar untuk memperjelas dugaan Pungli ini,” pungkasnya sambil memperlihatkan video pengaduan masyarakat.