Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Jangan Hanya Jadi Seperti Macam Ompong, Tegas Diatas Kertas Tetapi Lemah di Penindakan, Selasa (29/9/2020).
Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memperketat pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Untuk memperkuat penegakan hukum tersebut, Bupati Banjar telah mengeluarkan Perbub Banjar Nomor 30 Tentang Pembatasan Sosial Tertentu Masyarakat Produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Banjar.
Dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 tersebut terjadi di masyarakat. Misalnya, pengumpulan massa tanpa izin, tidak menggunakan masker di tempat umum dan lainnya.
Terbaru ! adanya pengumpulan massa yang menggelar diskusi bertajuk Silaturahmi dan Diskusi Dengan Calon Bupati Banjar. Kegiatan ini terpaksa diminta untuk dihentikan dan dibubarkan oleh Pokja Covid-19 bersama Bawaslu Banjar, sebab diduga telah melanggar protokol kesehatan, digelar di tahapan kampanye dan melanggar Perbup Bupati Banjar tersebut.
Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi meminta agar semua pihak, baik masyarakat, pejabat, bahkan semua paslon bupati untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Perbup Bupati Banjar itu harus dilaksanakan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelanggarnya.
Perbup itu dikeluarkan, kata Rofiqi , karena situasi emergency (darurat), sebab kalau menunggu Perda prosesnya cukup lama. Apapun itu, ujar Ketua DPRD Banjar, harus ada sanksi yang tegas, kalau perlu di pidanakan saja, contohnya di Tegal, Wakil Ketua DPRD dikenakan sanksi tegas.
“Seharusnya penegakan protokol kesehatan Covid-19 tegas memberi sanksi, jangan tegas diatas kertas saja, tetapi di lapangan seperti macan ompong. Kalau perlu dipidana saja dan pakai undang-undang kesehatan,” tegas Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi.