MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, secara resmi menghentikan proses penelusuran dugaan KPU Banjar yang menerima gratifikasi, Selasa (7/11/2023).
Dalam Press Release yang dibagikan oleh Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha, menyatakan bahwa Bawaslu tidak menemukan adanya peristiwa dugaan pelanggaran berupa tindakan gratifikasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Banjar.
“Kalau terkait hasil teknis penelusuran, itu memang tidak bisa dibuka, karena memang itu hasil pleno, kesimpulan terakhir sebagaimana poin poin yang sudah kami sampaikan lewat press release,” ujar Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha kepada KBK.News, Selasa (7/11/2023) siang.
Hafizh menyebutkan, terkait dengan segala teknis, pihaknya sudah melakukan penelusuran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, dalam melaksanakan pengawasan dapat melakukan penelusuran informasi awal atas adanya dugaan pelanggaran serta menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran.
“Jadi sudah ditelusuri setiap pihak terkait yang sesuai dengan kesepakatan bersama, kemudian kesepakatan hasil pleno menyatakan untuk menghentikan pleno, sebagaimana poin-poin yang disepakati di pleno,” jelasnya.
Saat ditanyakan apakah Bawaslu Banjar sudah menelusuri vendor-vendor pemberi hadiah selain menelusuri ke KPU Banjar, Hafizh menyatakan ada beberapa hal yang hanya dibahas di pleno.
“Kalau soal sudah atau belum menelusuri ke vendor, saya tidak bisa membuka itu, karena itu hasil dari pleno,” pungkas Hafizh.