Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyetujui penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kabupaten Banjar (11/5/2020).
Setelah cukup lama ditunggu, akhirnya Menteri Kesehatan RI mengeluarkan keputusan persetujuan penetapan PSBB di Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru. Keputusan Menteri Kesehatan dengan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020 tentang penetapan PSBB.
Ketika kebenaran keputusan Menteri Kesehatan dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan penanggulangan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, Ia membenarkannya.
Setelah keluar keputusan penetapan PSBB tersebut, maka ungkap Hilman pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Sosialisasi pelaksanaan PSBB semakin kita digencarkan ke masyarakat agar hasilnya bisa maksimal dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19,” jelasnya (11/5/2020).
Mokhamad Hilman menegaskan sebelum penerapan PSBB, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemko Banjarbaru dan Pemkab Batola.
“Kita segera melakukan koordinasi dengan Pemko Banjarbaru dan Kabupaten Batola untuk melaksanakab PSBB serentak,” pungkasnya.
Alasan persetujuan penetapan PSBB di Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Barito Kuala oleh Menteri Kesehatan dengan beberapa alasan. Salah satu alasan, yakni telah terjadi peningkatan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) melalui transmisi lokal.