Penetapan Tersangka Polres Batola Sah, Hakim Tolak Praperadilan
KBK.NEWS MARABAHAN – Hakim tunggal PN Marabahan, Danang Slamet Riyadi dalam amar putusannya menolak permohonan gugatan praperadilan 4 tersangka pencurian plasma sawit dan penetapan sangka Termohon Polres Batola Sah, Selasa (17/6/2024).
Setelah melalui beberapa kali sidang gugatan praperadilan yang dengan Pemohon 4 tersangka pencuri plasma sawit sampai pada sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Marabahan dengan hakim tunggal Danang Slamet Riyadi. Dalam amar putusannya hakim memutuskan menolak permohonan prapedilan 4 tersangka.
“Menolak permohonan Pemohon. Menyatakan penetapan tersangka atas keempat Pemohon yang dilakukan Termohon adalah sah,” jelas Danang Slamet Riyadie, Selasa (17/6/2025) siang.
Sebelumnya memutuskan, Danang Slamet Riyadi menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum dan eksepsi dari hasil persidangan yang digelar di PN Marabahan. Ia juga membeberkan dasar pertimbangan yang diambil diantaranya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang praperadilan, yakni PERMA Nomor 4 Tahun 2016.
Hakim tunggal ini juga menyampaikan pertimbangan utama adalah para tersangka yang menjadi Pemohon tidak menghadiri panggilan penyidik Polres Batola dan dinilai tidak punya itikad baik, hingga keempatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Batola.
Keempat tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan masing – masing, ST, SJ, HD, dan MN yang juga seorang oknum advokat.
Kasus dugaan pencurian plasma sawit dengan 4 tersangka tersebut terjadi di kawasan perkebunan PT. Agro Bumi Sentosa (ABS) telah dilaporkan ke Polres Batola sejak 12 Maret 2025 yang lalu. Lokasi terjadinya dugaan pencurian plasma sawit di area PT. ABS di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala.