Kantor Berita Kalimantan

Pengadilan Agama Kelas IB Martapura Dinobatkan Sebagai Pengadilan Ramah Anak

Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Martapura, dinobatkan sebagai pengadilan agama ramah anak oleh Dinas Sosial (Dinsos) P3AP2KB Kabupaten Banjar.

MARTAPURA – Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Martapura, dinobatkan sebagai pengadilan agama ramah anak oleh Dinas Sosial (Dinsos) P3AP2KB Kabupaten Banjar, Selasa (22/8/2023).

Penobatan pengadilan agama ramah anak tersebut, dilakukan setelah Dinsos P3AP2KB melakukan visitasi (kunjungan) untuk menilai apakah PA Kelas IB sudah layak disebut pengadilan ramah anak.

“Setelah kita nilai, ini sangat mendukung untuk dinobatkan menjadi pengadilan agama ramah anak yang ada di Kabupaten Kanjar dan mungkin satu satunya nya di Kalsel,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AP2KB Banjar, Merilu Ripner.

Merilu menyampaikan, unsur yang dinilai yakni di PA harus memiliki SDM berupa hakim anak, kemudian Kebijakan PA dalam mencegah perkawinan dibawah umur, melakukan sidang dispensasi kawin untuk anak, dan memberikan pemenuhan hak anak pasca perceraian.

“Kemudian tidak kalah penting, sarana prasarana ramah anak. Kemarin kita sudah menilai dari hasil visitasi, kita evaluasi dan kita analisa, ada 9 item dari sarana prasarana yang ada di PA, ruang tunggu ramah anak, ruang bermain ramah anak, dan fasilitas ramah anak lainnya,” sebutnya.

Predikat pengadilan agama ramah anak tersebut, disambut baik oleh Kepala Pengadilan Agama Kelas IB Martapura, M Radhia Wardana. Ia mengaku sudah lama mengupayakan hal tersebut, terlebih pihaknya mempunyai kewenangan mengadili perkara anak, khususnya untuk dispensasi kawin dibawah umur.

Kepala PA Kelas IB Martapura M Radha Wardana, didampingi Kabid PPPA Dinsos P3AP2KB Banjar, Merilu Ripner. (Foto : Rizal)

“Selain itu, kita bersama Forum Anak Kabupaten Banjar giat melakukan sosialisasi kepada sekolah sekolah untuk memberitahukan kepada anak anak tentang resiko pernikahan usia dini,” jelas Radhia Wardana.

Radhia menambahkan, pencegahan pernikahan dini bukan hanya PR dari pihaknya (PA Martapura), namun juga dari stakeholder, pemerintah, dan ulama.

“Jadi kadang orang tua memaksakan anaknya unutuk cepat menikah, tentunya menjadi PR kita dalam memahamkan masyarakat untuk mencegah pernikahan dini,” pungkasnya.

Exit mobile version