Pengadu kasus dugaan pelanggaran etik Bawaslu Kalsel minta agar majelis hakim DKPP memutuskan secara adil dan tidak masuk angin, Selasa (9/2/2021).
Dijadwalkan besok, Rabu (10/2/2021), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik 5 Komisioner Bawaslu Kalsel. Pengaduan kasus tersebut disampaikan Jurkani ke DKPP yang telah menggelar sidang secara virtual.
Menurut Jurkani, pada sidang DKPP yang lalu telah menghadirkan teradu 5 Komisioner Bawaslu Kalsel, pengadu, dan lainnya. Pada sidang DKPP tersebut jutaan rakyat Indonesia menyaksikan, bahwa keputusan Bawaslu Kalsel telah merugikan Paslon Gubernur Kalsel Denny Indrayana – Difriadi (H2D).
“Dalam sidang DKPP tersebut terkuak, bahwa hasil kajian Bawaslu Kalsel terhadap kasus dugaan pelanggaran Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 1, BirinMu terbukti bersalah. Tetapi, ketika keputusan dikeluarkan justru tidak ditemukan bukti dan diputus tidak bersalah, serta tidak dapat dilanjutkan,” urai Jurkani sebagai pelapor.
Kemudian, ungkap Jurkani, pada sidang DKKP tersebut terbukti juga, bahwa 4 Komisioner Bawaslu Kalsel membubuhkan tanda tangan hasil keputusan tanpa membaca isinya. Itu semua menurut pelapor ini, bahwa jelas sekali mereka tidak profesional dan diketahui jutaan mata rakyat Indonesia yang mengikuti sidang secara daring.
“Kajiannya terbukti bersalah, tapi diputus tidak bersalah dan besok saya berharap DKPP tidak masuk angin dan memutuskan hasil sidang sesuai fakta dan bukan sebaliknya seperti yang diduga yang dilakukan teradu (Bawaslu Kalsel),” tegas pria yang dijuluki Wiro Sableng ini.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa besok majelis hakim DKPP akan menggelar sidang. Agenda sidang DKPP, ungkap Erna, adalah pembacaan putusan dengan teradu 5 Komisioner Bawaslu Kalsel.
“Kami berharap DKPP memutuskan seadil-adilnya dan nama baik kami direhab. Namun, apapun keputusan majelis hakim DKPP harus kita hormati,” pungkas Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.