Pengamat Hukum Kalsel: Kasus LGBT Tak Boleh Dibiarkan, Ini Ancaman Sosial
KBK.News, BANJARBARU – Pengamat Hukum Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi, mengaku prihatin dan terpukul atas maraknya kasus LGBT yang belakangan mencuat di Kalimantan Selatan. Ia menilai, kasus yang kini terungkap ke publik kemungkinan hanya “puncak gunung es” dari persoalan yang lebih besar.
“Sebagai warga Kalimantan Selatan, saya sangat mengisah dan masih terpukul. Kasus yang muncul ini saya duga hanya satu yang terbuka, sementara kemungkinan masih banyak kasus lain yang belum terungkap,” ujar Badrul, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut harus disikapi secara serius oleh seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum. Ia mendesak agar proses hukum dilakukan secara tegas dengan tuntutan maksimal sebagai bentuk efek jera.
“Kita menghendaki perkara ini ditindak sekeras-kerasnya dan setegas-tegasnya, dengan hukuman maksimal. Ini penting sebagai pembelajaran agar siapa pun yang sedang atau berniat melakukan perbuatan serupa dapat berhenti,” tegasnya.
Badrul menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak besar secara sosial. Ia menyebut nilai-nilai sosial masyarakat Kalimantan Selatan secara umum menolak praktik LGBT.
“Hukum itu tidak hanya soal pasal dan nama, tapi juga soal dampak sosial. Secara sosial ini jauh lebih parah, karena keluarga dan masyarakat Kalsel sangat anti terhadap praktik LGBT,” katanya.
Ia pun meminta pihak kepolisian dan kejaksaan agar memberikan tuntutan maksimal demi menciptakan efek jera. Namun, di sisi lain, Badrul juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan sanksi sosial yang bersifat edukatif.
“Tugas kita semua, dari masyarakat hingga tokoh agama dan tokoh sosial, adalah memberikan penyadaran. Bukan sekadar menghukum, tapi menegur, membina, mendidik, hingga mereka sadar bahwa perbuatan tersebut dilarang dalam hukum, agama, dan norma sosial,” jelasnya.
Badrul mengingatkan agar pendekatan terhadap kelompok LGBT tidak dilakukan dengan kekerasan atau pengucilan, melainkan melalui pembinaan dan pendampingan.
“Jangan dijauhi atau dimusuhi. Lakukan pendekatan, rangkul mereka, beri arahan agar sadar dan tidak mengulangi perbuatannya. Itu jauh lebih efektif,” ujarnya.
Ia juga mengajak para pemangku kepentingan, termasuk lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan organisasi sosial, untuk bersinergi dalam memberikan edukasi moral dan sosial kepada masyarakat luas.
“Jangan sampai kasus seperti ini kembali muncul, baik di Kalsel maupun di daerah lain. Kita semua harus sepakat mengatakan tidak terhadap praktik LGBT, dengan cara-cara edukatif dan tegas secara hukum,” pungkas Badrul.
