MARTAPURA – Penyelenggara Pemilu dan dalam pengawasan Pemilu harus menjaga Indipendensi, Netralitas, Profesionalitas, serta Kemandirian dalam pemilu Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Politik, sekaligus akademisi di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Hairansyah, selaku Narasumber di rapat koordinasi (Rakoor) fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas Pemilu, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar.
Rakoor yang diikuti oleh Ketua Panwascam serta staff teknis Panwascam se 20 Kecamatan di Kabupaten Banjar tersebut, digelar di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Rabu (31/5/2023).
” Karena yang kita tahu, dari data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS) Indeks Demokrasi indonesia, salah satu indikator yang digunakan itu adalah soal netralitas penyelenggara pemilu dimana kita memiliki nilai yang rendah dalam konteks hasil BPS Indeks Demokrasi tahun 2021 yang lalu,” ujar Hairansyah.
Agar penyelenggara bisa integritas, lanjut Hairansyah, dalam menjalankan tugasnya, yang pertama penyelenggara harus memegang teguh kode etik penyelenggara Pemilu.
Dirinya menjelaskan, dalam kode etik sudah dijelaskan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, dan harus dijalankan, lalu sumpah jabatan, dan menjalankan tugas sesuai denganperaturan perundang undangan dan peraturan lainnya yang berlaku.
” Jadi, aturan itulah yang harus dia tegak lurus gunakan dan dipakai sebagai landasan untuk pengambilan keputusan, terutama untuk pengawasan yang dilakukan penyelenggara,” pungkas antan Komisioner Hak Asasi Manusia (HAM) ini.