Palangka Raya – Pemkot Palangka Raya bersama Satgas Covid-19 Lakukan pengawasan penerapan prokes pada Hari Natal dan Perayaan Tahun Baru 2022, Senin (27/12/2021).
Saat ini momen Hari Raya Natal dan menjelang Tahun Baru 2022 sedang berlangsung, pengawasan pada penerapan protokol kesehatan (prokes) pun tetap dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan beberapa instansi terkait dengan menggelar Patroli Asistensi di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Palangka Raya.
Kabag Ops Polresta Palangka Raya, Kompol Aris Setiyono yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Palangka turut serta bersama personelnya dalam patroli asistensi prokes dengan sasaran tempat-tempat keramaian masyarakat.
“Patroli akan bergerak mengawasi prokes pada beberapa tempat keramaian, seperti kafe, tongkrongan dan THM, dengan berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan PPKM yang berlaku saat ini,” ungkap Kabag Ops ketika dibincangi awak media, Minggu (26/12/2021) dini hari.
Dirinya menjelaskan, PPKM tersebut diterapkan berdasarkan dengan Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Dari beberapa tempat yang kami datangi tersebut, masih ditemukan adanya THM yang beroperasi melewati batas jam buka di masa PPKM ini,” ungkap Kompol Aris.
Petugas pun menegur pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi peraturan yang berlaku saat ini, serta mengimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Selain itu, petugas juga masih menemukan adanya pengunjung yang tidak mematuhi prokes menggunakan masker, kemudian dikenakan sanksi Administratif kepada satu orang pelanggar tersebut,” pungkasnya. MC. Isen Mulang/ HumasPolresl/Nitra/ndk